Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Sedangkan Softskill merupakan Ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTERPERSONAL SKILLS) dan ketrampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILLS) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Soft skill pun memiliki perbedaan dengan hard skill, bila diilustrasikan, Setiap profesi dituntut mempunyai hardskill yang khusus, tetapi softskills bisa merupakan kemampuan yang harus dimiliki di setiap profesi. Misalnya, seorang dokter harus memiliki hard skill dokter. Ahli mesin harus memiliki skill engineering. Namun, dokter maupun ahli mesin harus memiliki soft skill yang baik, dikarenakan softskill berhubungan dengan orang lain dan kemampuan untuk mengatur diri sendiri.
Beberapa skill yang ada pada soft skill antara lain :
• Kejujuran
• Tanggung jawab
• Berlaku adil
• Kemampuan bekerja sama
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan berkomunikasi
• Toleran
• Hormat terhadap sesama
• Kemampuan mengambil keputusan
• Kemampuan memecahkan masalah, ds
dari penjelasan tersebut sangat jelas korupsi sangat bertentangan dengan softskill, karena para koruptor tidak bisa menjaga kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan, sehingga seharusnya para koruptor malu karena melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan, karena koruptor - koruptor sebenarnya merupakan orang - orang pintar, karena jika tidak pintar mana mungkin bisa menjadi pejabat,