Definisi Profesi :
Organisasi   profesi merupakan organisasi yang  anggotanya adalah para praktisi  yang  menetapkan diri mereka sebagai  profesi dan bergabung bersama  untuk  melaksanakan fungsi-fungsi sosial  yang tidak dapat mereka  laksanakan  dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
Beberapa pengertian profesi menurut pendapat :
Ø   Winsley (1964)
Profesi    adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar  untuk   pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak  tantangan   baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama,  serta   memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
Ø  Schein E. H (1962)
Profesi   merupakan suatu keahlian atau set  pekerjaan yang membangun suatu set   norma yang sangat khusus yang  berasal dari perannya yang khusus di   masyarakat.
Ø  Hughes E. C (1963)
Profesi  merupakan suatu keahlian dalam  mengetahui segala sesuatu dengan lebih  baik dibandingkan orang lain.
ACM (Association  for Computing Machinery) 
ACM (Association for Computing Machinery)   atau  Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah   dan  pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun  1947.   Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan  para   pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota  New   York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus    (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG  dan ACM,  mensponsori konferensi yang bertujuan  untuk memperkenalkan  inovasi  baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya  mensponsori konferensi,  ACM  juga pernah mensponsori pertandingan catur  antara Garry Kasparov dan   komputer IBM Deep Blue.
IEEE (Institute  of Electrical and Electronics  Engineers)
IEEE adalah organisasi internasional  beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi  untuk meningkatkan harkat kemanusiaan.  Sebelumnya  IEEE memiliki  kepanjangan yang dalam Indonesia berarti  Institut  Insinyur Listrik dan  Elektronik (Institute of Electrical  and  Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi   digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
IEEE adalah  sebuah organisasi profesi nirlaba yang  terdiri dari banyak ahli di  bidang teknik   yang mempromosikan  pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai   pihak yang  mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek  dalam industri dan rekayasa (engineering),  yang mencakup telekomunikasi, jaringan  komputer, kelistrikan,  antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih  dari 300.000  anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya   mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap   standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik).  Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold  Ph  Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa  chapter,  yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications   Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan  Sirkuit (Circuits  and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi  Bidang  Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology  Chapter)
d.  Chapter  Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan,  Masyarakat Peralatan  Elektron,  Masyarakat Elektronik Listrik, dan   Masyarakat Pemroses Sinyal  (Join  Chapter of Education Society,  Electron Devices Society, Power  Electronics Society, Signal Processing  Society)
e.  Chapter  Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter  MTT/AP-S)
Pembentukan  Standar Profesi  Teknologi Informasi di Indonesia
 Dalam memformulasikan standard   untuk Indonesia, suatu  workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.   Partisipan workshop  tersebut adalah orang-orang dari industri,   pendidikan, dan pemerintah.  Workshop ini diharapkan bisa  memformulasikan  deskripsi pekerjaan dari  klasifikasi pekerjaan yang  belum dicakup oleh  model SRIG-PS, misalnya  operator. Terlebih lagi,  workshop tersebut akan  menyesuaikan model  SRIG-PS dengan kondisi  Indonesia dan menghasilkan  model standard untuk  Indonesia. Klasifikasi  pekerjaan dan deskripsi  pekerjaan ini harus  diperluas dan menjadi  standard kompetensi untuk  profesioanal dalam  Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
* Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
* Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
* Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
* Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
* Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
* Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
* Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
* Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
* Harus diakui pada negara asal.
* Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
* Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
* Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
* Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
* Menyusun panduan
* Memonitor/dan bertukar pengalaman
* Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
* Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
* Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
* Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
* Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
* Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
* Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
* Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
* Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
* Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
* Harus diakui pada negara asal.
* Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
* Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai kriteria tambahan adalah :
* Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
* Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
* Menyusun panduan
* Memonitor/dan bertukar pengalaman
* Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
* Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Model dan standar   profesi di USA dan Kanada 
Dunia  Teknologi Informasi (TI)  merupakan suatu  industri yang berkembang  dengan begitu pesatnya pada  tahun-tahun  terakhir ini. Ini akan terus  berlangsung untuk tahun-tahun  mendatang.  Perkembangan industri dalam  bidang TI ini membutuhkan  formalisasi ya ng  lebih baik dan tepat  mengenai pekerjaan, profesi  berkaian dengan  keahlian dan fungsi dari  tiap jabatan. South East  Asia Regional  Computer Confideration (SEARCC)  merupakan suatu  forum/badan yang  beranggotakan himpunan profiesional IT  (Information  Technology) yang  terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk  pada Februari  1978, di  Singapore oleh 6 ikata n komputer dari  negara-negara : Hong  Kong,  Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan  Thailand. SEARCC   mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara  anggotanya secara   bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga  konferensi   dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini,  yang   bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society  of   Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri  Lanka telah  menjadi anggota SEARCC sejak  tahun 1986, anggota lainnya  adalah Austr  alia, Hong Kong, India  Indonesia, Malaysia, New Zealand,  Pakistan,  Philipina, Singapore,  Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.   Indonesia sebagai anggota  South East Asia Regional Computer   Confideration (SEARCC) turut serta  dalam berbagai kegiatan yang   dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya  adalah SRIG-PS (Special  Regional Interest Group on Profesional  Standardisation) , yang  mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan  di dalam dunia Teknologi  Informasi. Untuk keperluan tersebut.
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS    dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard    profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya    ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi    kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan    hasil sebagai berikut :
- Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
- Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
- Panduan metoda sertifikasi dalam TI
- Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada  pertemuan  yang ke empat di Singapore, Mei 1994,  tiga dari empat point  tersebut  hampir dituntaskan dan telah  dipresentasikan pada SEARCC 1994  di  Karachi. Dalam pelaksanaannya  kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor   dari Center of International  Cooperation on Computerization (CICC).  Hasil kerja tersebut dapat  diperoleh di Central Academy of  Information Technology (CAIT),  Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS  dilakukan dalam 2 phase.
- Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
- Phase   2, akan diselesaikannya panduan model  SRIG-PS,      phase 2 ini akan   diselesaikan di SEARCC 97 yang akan  diselenggarakan di      New Delhi.   STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPAPustakawan dan Konsep Negara ModernSatu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang pada masa itu.
 Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang hukum.Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
 Relasi Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang DidukungnyaSementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu, mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi, metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.Komunitas Pustakawan yang KritisHal yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi publik. Mereka bekerja dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah advokasi kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan para dosennya sendiri.Hal ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih murah.Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.Komunitas pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur dalam WTO.Komunitas pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di Indonesia.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar